Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Akan Berlangsung Hingga September, Cek Daftar Penerima Disini

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:40 WIB
ilustrasi./pixabay
ilustrasi./pixabay

KONTENJATENG.COM - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta akan berlangsung hingga September 2021. BLT UMKM Rp 1,2 juta akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Pencairan periode Bulan September mendatang, terdapat 500 ribu pelaku UMKM penerima BLT uang tunai Rp 1,2 juta.

Periode penyaluran Bulan September mendatang merupakan pencairan BPUM tahap 2 yang sudah berlangsung sejak Juli 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp 1,2 Juta di Dua Link Resmi Ini

Pada penyaluran BPUM tahap 2 ini, pemerintah menyalurkan Banpres kepada 3 juta pelaku UMKM mulai Juli – September 2021

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm), pihaknya menerangkan jika kuota penerima Banpres di tahap 2 yang cair Juli, Agustus, dan September tersebut masing-masing memiliki jumlah yang berbeda.

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” jelas pihak Kemenkop UKM melalui unggahan di akun Instagram @kemenkopukm, 23 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Bila Anda Penikmat Makanan Gorengan, Simak Penjelasan Pakar Kesehatan Mengenai Efek Buruknya Bagi Kesehatan

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank penyalur, pihak bank akan membuatkan rekening untuk pencairan Banpres tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengetahui daftar penerima Banpres UMKM tersebut?

Beberapa bank penyalur seperti BNI dan BRI menyediakan link resmi untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk cek apakah terdaftar jadi penerima Banpres atau tidak.

Link tersebut dapat menjadi alternatif jika pelaku UMKM yang sudah daftar Banpres 2021 belum juga mendapatkan SMS, telepon, atau WhatsApp dari pihak bank terkait penyaluran uang tunai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Syarat Masuk Rumah Ibadah Jemaah Wajib Vaksin, Begini Penjelasan Luhut

Berikut link resmi dari bank BNI dan BRI yang dapat digunakan, serta cara cek melalui link tersebut:

BNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X