2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Baca Juga: Kendal Ekspor Pala, Biji Kopi dan Porang, Dalam Acara Peresmian Pelepasan Merdeka Ekspor 2021
Cara daftar Kartu Prakerja 2021
Adapun cara untuk membuat atau daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id adalah sebagai berikut:
1. Login ke link Prakerja.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas
3. Masukkan alamat email
4. Masukkan password
Artikel Terkait
Jadwal Pertandingan Liga Inggris Hari Ini, 14 Agustus 2021
Wujud Kepedulian Pemprov Jawa Tengah, Program Kartu Jateng Sejahtera 'KJS' Kepada Masyarakat Disalurkan
Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Ada 4 Macam Warna
Airlangga Hartanto Meninjau Langsung Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 Di Klaten
Imigrasi Semarang Ikut Sukseskan Penyaluran 500 Paket Bantuan Kumham Peduli
Lamban, Vaksinasi di Blora Baru Berjalan 16 Persen