hukum

Frustasi Diputus Pacar, Sopir Truk Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu-sabu

Jumat, 17 September 2021 | 22:04 WIB

KONTENJATENG.COM - Karena frustasi diputus kekasihnya, AR (38) warga Kebumen yang berprofesi sebagai sopir truk ini melampiaskan ke narkoba jenis sabu-sabu, akibatnya ia harus berurusan dengan polisi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

"Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. Kami dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo, Jumat (17/9).

Baca Juga: Wali Kota Semarang akan Ikuti Aturan Pusat untuk Antisipasi Masuknya Varian Baru

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Sabtu 18 September 2021, Segera Klaim!

Kepada polisi, tersangka mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya.

Untuk mendapatkan sabu, AR menabung dengan menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu.

Gajinya yang hanya Rp 50 ribu untuk sekali narik tidak menyurutkan niatnya agar tetap bisa mengkonsumsi sabu.

"Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti. Tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka AR.

Meski mengungkapkan penyesalannya, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar. ***

Tags

Terkini