hukum

Logonya Digunakan Tanpa Izin dalam Sebuah Kegiatan, Begini Pernyataan Keberatan Ikadin Jateng

Kamis, 23 September 2021 | 18:12 WIB
Humas Ikadin Jawa Tengah, Dio Hermansyah Bakrie. (dokumentasi pribadi)

KONTENJATENG.COM - Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jateng, Dio Hermansyah Bakrie, menyampaikan keberatan atas penggunaan logo tanpa izin dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ataupun kegiatan lainnya yang dilaksanakan di wilayah Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Dio Hermansyah Bakrie melalui pers rilisnya, Kamis (23/9/2021). Pihaknya menyampaikan pernyataan keberatan ini sehubungan dengan adanya penggunaan nama, lambang, dan logo Ikatan Advokat Indonesia dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kota Semarang.

“Kami selaku Pengurus DPD Ikadi Jateng yang sah memberitahukan hal-hal sebagai berikut, bahwa sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan: ‘Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat‘. Bahwa Organisasi Advokat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) didirikan pada tanggal 10 November 1985 dan salah satu Organisasi Advokat yang disebutkan dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di Puskesmas Gayamsari Semarang Tanggal 25 September 2021, Buruan Cek dan Daftar !

Ia menambahkan, pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang sah adalah berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Munas Ikadin) yang diselenggarakan pada tanggal 23 September 2016 di Yogyakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Keputusan No: AHU-0014142.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 6 November 2015.

Serta gambar visual lambang Ikadin telah terdaftar dalam Daftar Ciptaan pada Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Nomor: 034294 tanggal 25 Juni 2007, sebagaimana dimuat dalam Surat Pendaftaran Ciptaan yang diterbitkan oleh Direktur Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 17 Juli 2007.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di Kelurahan Cangkiran Semarang Tanggal 24 September 2021, Buruan Cek dan Daftar !

“Bahwa kami selaku Pengurus DPD Ikadin Jateng sangat keberatan dengan dicantumkannya nama, lambang dan logo Ikadin dalam pamflet/poster atau dalam bentuk apapun juga, tanpa seizin pengurus Ikadin yang sah. Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari atas pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat maupun kegiatan lainnya yang mencantumkan nama, logo, dan lambang Ikadin, kami mengimbau kepada Universitas di Jateng dan masyarakat umum agar lebih teliti dan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasanamakan Ikatan Advokat Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman ini menambahkan, untuk konfirmasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat menghubungi sekretariat DPD Ikadin Jateng Jl Nangka Barat No 2, Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.(**)

Tags

Terkini