KONTENJATENG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, bahwa KPK akan usut tuntas dugaan perkara suap di Lampung yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," terang Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari PMJ News Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Sabtu 25 September 2021 : Update dan Klaim Hadiah 1x Pink Guardian
Saat ini Wakil Ketua DPR Azis telah ditahan oleh penyidik KPK usai statusnya sebagai tersangka diumumkan kepada publik.
"KPK tidak akan berhenti untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan. Pada prinsipnya, KPK harus menuntaskan tiap perkara dari tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).
Firli menjelaskan penyidik tidak akan melupakan kasus yang menjerat Azis.
Selain itu, Azis juga diminta untuk bertanggungjawab atas tindakan suap di Lampung Tengah yang dilakukannya karena perkara tersebut telah naik ke tingkat penyelidikan.
Dalam hal ini, publik diminta bersabar karena penyidik masih terus mengusut untuk menemukan bukti baru.
Penyidik juga berjanji untuk tidak menganakemaskan Azis dalam proses penyelidikan.
"Jika nantinya kita menemukan bukti atau keterangan lebih lanjut maka akan kita tindaklanjuti," jelas Firli.
Baca Juga: Mengenal Karakter dan Sifat Orang Kelahiran Sabtu Kliwon Menurut Primbon Jawa
Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK. ***