hukum

LPEI Digugat ke PN Semarang, Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

Selasa, 23 November 2021 | 15:23 WIB
LPEI Digugat ke PN Semarang, Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

KONTENJATENG.COM - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lembaga tersebut diminta membatalkan lelang eksekusi aset milik para penggugat.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, LPEI dan tujuh pihak lain digugat oleh PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia.

Sidang perdana perkara ini digelar Senin (22/11/2021) dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) mendatang.

Baca Juga: Puisi Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2021, Penuh Makna

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum penggugat, Hanitio Satria Putra mengungkapkan, kasus ini berawal saat PT Jasa Mulya Indonesia (JMI) dalam kapasitasnya sebagai debitur mengikatkan diri dalam perjanjian kredit modal kerja ekspor dengan LPEI selaku kreditur.

Kredit yang diajukan PT JMI (Penggugat I) pun disetujui oleh LPEI dengan nilai Rp276 miliar.

Untuk menjamin kewajiban pembayaran, PT JMI menyerahkan jaminan yang dipasang hak tanggungan senilai Rp338,7 miliar. Jaminan tersebut berupa sertifikat tanah yang tersebar di berbagai lokasi.

Baca Juga: Primbon Jawa: Ciri-ciri Orang yang Didampingi Khodam Leluhur, Salah satunya Mempunyai Tanda Lahir Khusus

Seiring berjalannya waktu, PT JMI ternyata mengalami kerugian bisnis akibat permasalahan politik antara China dengan Amerika yang berdampak berhentinya expor sarang burung walet.

Di tengah kesulitan itu, PT JMI berusaha memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman kepada LPEI.

"Akan tetapi upaya itu tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari LPEI selaku debitur," ungkap Hanitio, Selasa (23/11/2021).

Menurut penghitungan LPEI, kewajiban yang harus dipenuhi PT JMI per Oktober 2020 secara keseluruhan sebesar Rp344,07 miliar. Terdiri dari pokok pinjaman Rp276 miliar, bunga pinjaman Rp5,7 miliar, dan denda Rp62,3 miliar.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis 1 dan Dosis 2 di Kota Pontianak 27 November 2021, Cek Pendaftarannya Disini

Selang beberapa waktu, PT JMI mengetahui pengumuman melalui media massa bahwa LPEI akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Semarang).

Menurut Hanitio, PT JMI keberatan dengan pengumuman lelang obyek jaminan kredit tersebut. Lelang dinilai merugikan debitur karena nilai limit lelangnya jauh di bawah nilai pokok utang dan nilai pasar menurut taksiran.

Halaman:

Tags

Terkini