hukum

Aset Hotel Tonotel Bukan Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Melanggar Hukum

Selasa, 30 November 2021 | 23:16 WIB
Aset Hotel Tonotel Bukan Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Melanggar Hukum

KONTENJATENG.COM - Kurator dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan melakukan penyegelan terhadap Hotel Tonotel, Rabu 1 Desember 2021.

Penyegelan dilakukan karena Hotel Tonotel dianggap sebagai harta pailit dalam perkara nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.

Kuasa hukum penyewa hotel, Soegijarto mengatakan, penyegelan tersebut ilegal dan melanggar hukum. Pasalnya, aset Hotel Tonotel bukan harta milik PT Citra Guna Perkara, perusahaan milik Edward Setiadi yang dipailitkan.

Baca Juga: Setelah Viral, Novel 'Dikta dan Hukum' Jadi Serial Drama WeTV : Natasha Wilona Berpasangan dengan Ajil Ditto

Hal itu berdasarkan putusan hakim PN Ungaran atas gugatan yang diajukan oleh pemilik aset yang ditempati Hotel Tonotel terhadap Edward Setiadi selaku komisaris PT Citra Guna Perkara.

"Berdasarkan putusan hakim PN Ungaran, aset Hotel Tonotel bukan aset dari PT Citra Guna Perkasa, sehingga bukan termasuk harta pailit. Karena itu, upaya penyegelan oleh kurator melanggar hukum," kata Soegijarto, Selasa (30/11/2021).

Putusan hakim PN Ungaran tersebut berkaitan gugatan yang diajukan pemilik aset Hotel Tonotel terhadap Edward Setiadi dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) nomor perkara 98/Pdt.G/2021/PN.UNR.

Baca Juga: Update Frekuensi Trans7 di Satelit Telkom 4 Bulan Desember 2021, Cek Disini

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan identitas palsu.

Sehingga seluruh akibat hukum yang terjadi dengan penggunaan identitas tersebut batal demi hukum.

"Dengan begitu, maka aset Hotel Tonotel yang awalnya milik pribadi, maka kembali menjadi harta pribadi bukan milik PT Citra Guna Perkasa. Sehingga jelas bukan harta pailit," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 1 Desember 2021 : Zodiak Aquarius, Aries dan Taurus

Ditegaskannya, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa aparat penegak hukum dan seluruh aparatur penyelenggara negara harus untuk taat serta tunduk pada seluruh isi putusan tersebut.

"Dengan begitu, kurator dan panitera PN Semarang tidak bisa menyegel Hotel Tonotel karena itu perbuatan melanggar hukum. Kalau tetap ada penyegelan, berarti ada mafia yang bermain," tegasnya.

Selain itu, ia meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Semarang, melihat perkara secara detai dan menyeluruh.

Halaman:

Tags

Terkini