Jangan sampai pihak kepolisian ikut melakukan pengamanan meski tahu proses penyegelan Hotel Tonotel telah melanggar hukum.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Menurut Kartu Tarot Rabu 1 Desember 2021 : Virgo, Cancer dan Scorpio
"Kami minta Polrestabes Semarang tidak salah melangkah. Jangan sampai dipermainkan oleh oknum mafia peradilan dalam perkara ini," ucapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, penyewa Hotel Tonotel juga menggugat kurator yang hendak menyegel hotel tersebut. Gugatan dilayangkan di PN Semarang dan teregister dengan nomor 547/Pdt.G/2021/PN Smg.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu akan mulai disidangkan 9 Desember 2021 yang akan datang.
Baca Juga: Ramalan Harian Kartu Tarot 1 Desember 2021 : Zodiak Gemini, Cancer dan Leo
Penyegelan dilakukan meski perkara pailit nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg saat ini masih proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.
Penggugat tidak terima adanya rencana penyegelan hotel. Sebab, Hotel Tonotel telah disewa selama 25 tahun sejak 2017 dan kontrak sewa baru berakhir pada 29 Mei 2042 mendatang.
"Sesuai Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang sedang berlangsung. Sehingga, hak penggugat sebagai penyewa hotel masih melekat," kata Soegijarto.
Ia menyebut, tim kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena berkali-kali berusaha melakukan penyegelan Hotel Tonotel.
Baca Juga: Nama Anak Kedua Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang Buat Netizen Penasaran
Secara tegas, katanya, kliennya yang merupakan penyewa Tonotel menolak pengosongan atau penutupan Hotel Tonotel karena kurator posisinya sudah tidak mempunyai hak atas hotel tersebut. ***