hukum

Pengamat Hukum Hendra Wijaya Sebut Kasus Razman Nasution Coreng Profesi Advokat

Minggu, 31 Juli 2022 | 16:23 WIB
Pengamat Hukum Hendra Wijaya Sebut Kasus Razman Nasution Coreng Profesi Advokat

KONTENJATENG.COM - Pengacara Razman Arif Nasution atau RAN, dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022) kemarin.

Menurut pengamat hukum yang juga seorang advokat, Hendra Wijaya, ST, SH, MH, profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Sehingga penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Razman mencoreng profesi advokat.

"Maka Jika ada oknum seperti itu yang mengaku seorang advokat tetapi memakai ijasah palsu berarti jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang dia raih juga dipastikan palsu," katanya, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Selebgram Cantik Heyhest Beri Klarifikasi Soal Video Syur yang Viral Diduga Mirip Dirinya

Hendra Wijaya, S.T.,S.H.,M.H. yang memiliki kantor advokat di EightyEight@Kasablanka Tower A, Jalan Casablanca Raya Kav.88, Jakarta Selatan itu menambahkan, seharusnya RAN tidak pantas menjadi seorang advokat.

Hal itu berdasarkan perilakunya yang arogan dan diduga juga memeras klien yang ditanganinya. Sebab bertentangan dengan UU advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Oleh karenanya, Hendra yang juga Founder di Law Office Hendra Wijaya, S.T.,S.H.,M.H. di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Peleburan, Kota Semarang itu berpesan kepada seluruh OA dan seluruh Pengadilan Tinggi, harus jeli dalam melakukan pengambilan sumpah advokat dan harus diperketat.

Baca Juga: Ribuan Peserta Gowes dan Jalan Sehat Ramaikan Caring For Nation 4 di Kota Semarang

"Sebab, kasus RAN ini mencoreng marwah advokat yang notabene fiat justitia & officium nobile dan harus sesuai dengan kedudukan advokat Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003," tegasnya.

Kendati demikian, Hendra meminta kepada seluruh pihak agar menyerahkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Ia juga berharap, pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan masalah tersebut.

Perlu diketahui, Razman Arif Nasution (RAN) dilaporkan terkait penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Pelaporan dilakukan soal ijazah palsu maupun surat keterangan yang menyatakan bahwa RAN merupakan seorang sarjana hukum.

Baca Juga: Inilah Efek Samping Masturbasi yang Diduga Dilakukan dalam Video Syur yang Viral Mirip Ardhito Pramono

Dokumen palsu itu digunakan oleh RAN untuk mengikuti ujian advokat pada 2014 dan pada saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UPA pada tahun 2014.

Pelaporan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada RAN. Selain itu, juga untuk mencegah agar perbuatan yang dilakukan RAN tak dilakukan oleh pihak lain.

Halaman:

Tags

Terkini