hukum

Jaksa Ungkap Mantan Dirut PDAM Kudus Habis Ratusan Juta untuk Pengangkatannya

Selasa, 22 September 2020 | 14:29 WIB
WhatsApp Image 2020-09-22 at 14.12.16

SEMARANG, Kontenjateng.com - Jaksa Kejati Jawa Tengah mendakwa mantan Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, menerima uang pungutan dari para pegawai kontrak hingga Rp 720 juta. Jumlah tersebut diperoleh dari 20 pegawai kontrak yang akan diangkat menjadi pegawai tetap.

Hal itu diungkapkan Jaksa Kejati Jawa Tengah, Sri Heryono, dalam berkas dakwaan kasus pungutan kepegawaian PDAM Kudus yang dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Arkanu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020).

"Terdakwa mengangkat pegawai tanpa melalui prosedur atau bertentangan aturan. Yang mana pegawai yang diangkat adalah pegawai yang telah menyerahkan uang," kata jaksa Sri Heryono.

Saat seleksi Dirut PDAM Kudus masih berjalan, terdakwa Ayatullah Humaini mendatangi Sukma Oni dan menyatakan akan diangkat sebagai Dirut. Namun proses pengangkatan tersebut membutuhkan dana.

"Terdakwa Ayatullah Humaini meminta terdakwa Sukma Oni Iswardani untuk mendanainya. Sebagai balasannya, akan mengembalikan uang dari pungutan pegawai dan kendaraan Sukma Oni disewakan di PDAM kudus. Selain itu, Sukma Oni juga dapat proyek di PDAM Kudus," ungkapnya.

Usai disepakati, terdakwa Ayatullah Humaini kemudian menemui dua orang tim sukses M Tamzil yaitu Munjahid dan Sudibyo bahwa yang mendanainya nantinya adalah Sukma Oni. Untuk keperluan pengangkatan Ayatullah Humaini sebagai Dirut PDAM itu, terdakwa Sukma oni menyerahkan Rp 600 juta yang dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya terdakwa Ayatullah Humaini mengikuti seleksi yang di antaranya mengikuti psikotest. Dari psikotest, hasilnya terdakwa Ayatullah Humaini tidak disarankan.

Halaman:

Tags

Terkini