hukum

Saudara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Mandiri Desa Kebandingan Tegal Minta Hukuman Diringankan

Senin, 28 September 2020 | 17:54 WIB
IMG-20200928-WA0046

SEMARANG, Kontenjateng.com - Ketua kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Sugianti, kembali disidangkan atas kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/9/2020).

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan dua saksi yang meringankan. Mereka adalah tetangga terdakwa, Ruqoyah dan kakak ipar terdakwa, Rukatun. Keduanya meminta agar hakim meringankan hukuman kepada terdakwa.

"Kami minta agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa diringankan, Yang Mulia," kata kedua saksi kepada majelis hakim.

Saksi Ruqoyah mengaku kaget saat mengetahui terdakwa terlibat kasus korupsi. Sebab, selama terdakwa menjadi ketua kelompok SPP, tidak ada perubahan yang mencolok atas harta benda yang dimiliki dan kesehariannya.

"Saya melihat Bu Sugianti (terdakwa--red) tidak ada perubahan hidup yang berarti. Rumah saja warisan orang tua, isinya juga tidak ada apa-apanya. Suaminya sopir di Jakarta, jarang pulang. Anaknya sekarang terlantar," kata Ruqoyah.

Senada juga diungkapkan Rukatun. Dia merasa heran saat terdakwa disebut korupsi dengan nominal yang cukup besar.

"Kami keluarga sempat nggak percaya. Orang kesehariannya saja biasa-biasa aja," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini