SEMARANG, Kontenjateng.com - Kasus KPR fiktif Bank Mandiri Cabang Semarang dengan terdakwa Donny Iskandar Sugito Utomo alias Edward Setiadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2020).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Edward Setiadi mengakui telah memalsukan dokumen berupa identitas dalam proses pengajuan kredit ke bank milik pemerintah itu.
Identitas bos PT Cipta Guna Perkasa itu memiliki nama ganda yaitu Donny lskandar Sugiyo Utomo dan Edward Setiadi (44), warga Kelurahan Miroto, Kota Semarang.
"Sejak awal saya dipanggil sebagai saksi oleh jaksa, saya sudah mengaku salah karena telah menggunakan identitas palsu untuk pengajuan kredit," katanya dalam sidang.
Namun, ia merasa kaget lantaran kasus ini ternyata dibawa ke ranah hukum dan dirinya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya nggak paham kenapa dijerat Tipikor. Padahal menurut saya kredit hanya soal kepercayaan, kredit diikat dengan hak tanggungan dan saya sudah melakukan itu," tuturnya.
Majelis hakim yang dipimpin Arkanu sempat mencecar dampak dari pemalsuan identitas. "Seharusnya kalau terdakwa tidak memalsukan KTP, tidak menandatangani berkas, kredit kan tidak bisa cair dan tidak menimbulkan masalah seperti ini," paparnya.