SEMARANG, Kontenjateng.com - Sidang kasus KPR Fiktif Bank Mandiri Cabang Semarang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Oleh JPU, terdakwa Edward Setiadi atau Donny Iskandar Sugiyo Utomo, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan. Lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya tahanan yang dijalani," kata jaksa Niam Firdaus.
Jaksa juga menuntut Edward Setiadi membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,727 miliar.
"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tetap tak mencukupi, maka diganti pidana 4 tahun 3 bulan penjara," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa Donny Iskandar Sugito Utomo alias Edward Setiadi didakwa melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang.
Terdakwa Edward Setiadi mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4,5 miliar dan Rp 1,898 miliar.