SEMARANG, Kontenjateng.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah menyerahkan dua pengusaha pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam pelimpahan tahap II berkas perkara tindak pidana perpajakan.
Dua pengusaha yang dijadikan tersangka itu adalah pimpinan PT GPK, sebuah perusahaan di Kota Semarang. Mereka yaitu IR dan FR. Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (12/10/2020) kemarin.
"Tindak pidana perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno, dalam rilisnya, Rabu (14/10/2020).
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Suparno menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut.
"Sedangkan dari DJP Jawa Tengah telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN sebesar 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur," ungkapnya.