hukum

Advokat di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus SARA

Jumat, 2 April 2021 | 15:56 WIB
WhatsApp Image 2021-04-02 at 13.23.35

SEMARANG, Kontenjateng.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menetapkan RWS, seorang advokat di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA.

Penetapan tersangka RWS tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS.

Dalam surat pemanggilan tersebut, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.

Namun, pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

Pelapor yang juga seorang advokat, Dias Saktiawan membenarkan, mangkirnya tersangka saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Jateng terkait kasus tersebut.

"Dari info yang kami terima, dia tidak hadir. Itu memang hak tersangka mau hadir atau tidak. Tinggal bagaimana mekanisme pemanggilan di kepolisian," kata Dias, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/4/2021).

Sesuai mekanisme penyidikan, katanya, jika tersangka mangkir pada pemanggilan pertama maka penyidik bisa melakukan pemanggilan kedua sehingga tersangka datang memenuhi panggilan pemeriksaannya.

Halaman:

Tags

Terkini