SEMARANG, KONTENJATENG.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik tradisional di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017, hingga kini tak ada kejelasan.
Awalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun dalam perjalanannya, penanganan kasus diambil alih oleh Polres Rembang. Akan tetapi, penanganan kasus tersebut hingga kini tak ada kelanjutannya.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi mengatakan, penanganan kasus tersebut memang ditangani Polres Rembang. Hal itu karena Polres Rembang telah terlebih dahulu meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
""Dulu pernah kita tangani, tapi masih penyelidikan. Akan tetapi kasus itu kita serahkan ke Polres Rembang karena lebih dulu meningkatkan status menjadi penyidikan," kata Leo, Rabu (5/5/2021).
Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu dilaporkan warga ke Kejati Jawa Tengah. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, terdapat kerugian negara yang diakubatkan dari pengadaan itu yaitu sebesar Rp 600 juta.
Dikatakannya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut diserahkan ke Polres Rembang karena mengacu pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang mana, ketiganya boleh melakukan penyelidikan secara bersamaan pada suatu kasus. Akan tetapi jika satu di antaranya telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka institusi lainnya harus mundur.