KONTENJATENG.COM – Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menetapkan bahwa harta gana-gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah tak bisa dipindahtangankan lagi.
Tentunya hal ini berdampak hingga tersiar kabar bahwa Mayangsari tak akan bisa mendapat harta warisan dari Bambang Trihatmodjo.
Harta warisan bernilai fantastis yang sudah disita itu justru akan jatuh ke anak-anak tiri Mayangsari.
Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Raih Medali Emas, Jokowi : Kemenangan Ini Menjadi Kado Ulang Tahun Kemerdekaan
Bahkan Kuasa hukum mantan istri Bambang Trihatmodjo juga menegaskan kabar itu benar adanya.
Sebelumnya, Kehidupan pribadi Mayangsari setelah menikah dengan putra cendana Bambang Trihatmodjo memang jarang terekspos.
Kerap dituding merebut suami orang hingga dihujat netizen, nyatanya tak membuat perjalanan rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo bertambah berat.
Bak pribahasa, sudah jatuh tertiban tangga. Pertama soal keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat soal harta gana-gini, ditambah lagi suami Mayangsari juga dikabarkan terlilit hutang pada negara dengan nilai yang luar biasa.
Bambang Trihatmodjo memiliki hutang kepada Negara dengan nilai Rp50 miliar.
Bambang Trihatmodjo meminjam uang tersebut pada negara di saat ayahnya, Soeharto masih berkuasa sebagai Presiden RI.
Setelah gugatannya pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bambang Trihatmodjo pun tetap harus melunasi utangnya pada negara.
Menanggapi kabar ini, Mayangsari rupanya tak mau ambil pusing. Menurutnya rejeki sudah di atur oleh yang maha kuasa.
Mayangsari justru tampak santai menjawab tudingan yang beredar terkait dirinya dan sang suami.
"Karena aku tahu diri, aku tidak ada hak di sana. Justru aku membebaskan kepada suamiku, bahwa tunjukkanlah ‘jenengan adalah seorang bapak yang bertanggung jawab’,” kata Mayangsari.(**)