hukum

Polisi Tetapkan Status Rizky Billar Sebagai Tersangka Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 | 23:43 WIB
Polisi Tetapkan Status Rizky Billar Sebagai Tersangka Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara./tangkap layar/youtube Intens Investigasi/

KONTENJATENG.COM - Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan umumkan update penanganan kasus KDRT yang dilakukan Muhammad Rizky terhadap Lesti Kejora sebagai korban.

Setelah mendapat laporan, penyidik Polres melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mendapatkan hasil visum.

Seiring berjalannya waktu tentunya penyidik memerlukan beberapa saksi, hingga malam ini Rabu 12 Oktober 2022 sudah ada 6 saksi termasuk Rizky Billar yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: NONTON RANGERS VS LIVERPOOL FC, Link Nonton Live Streaming UEFA Liga Champions 2022, Main Dini Hari

Seperti yang dilansir Kontenjateng.com dari channel YouTube Intens Investigasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan tahapan yang dilakukan dimulai dari penyelidikan kasus hingga menaikan statusnya ke penyidikan.

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah meningkatkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," Ungkap Zulpan, saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: LIVE! Link Nonton Live Streaming UEFA Liga Champions 2022 : Barcelona FC vs Inter Milan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004. Di mana yang bersangkutan dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan didukung alat bukti visum sehingga hukumannya 5 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga: UEFA Liga Champions 2022 : Link Nonton Live Streaming Napoli vs Ajax, Simak Prediksinya Disini

"Dalam UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan dalam Pasal 55 dinyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa ditetapkan terlapor sebagai tersangka. Dalam hal ini kita memiliki lebih dari 2 alat bukti, sehingga pada malam hari ini status yang bersangkutan dinaikan menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.***

 

Tags

Terkini