hukum

Rizky Billar Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Kasus KDRT Terhadap Istrinya Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 | 00:05 WIB
Rizky Billar Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Kasus KDRT Terhadap Istrinya Lesti Kejora./instagram @rizkybillar/

KONTENJATENG.COM - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus KDRT kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan umumkan status Rizky Billar dari saksi kini naik menjadi tersangka saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Setelah mendapat laporan, penyidik polres melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mendapatkan hasil visum.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Status Rizky Billar Sebagai Tersangka Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

Seiring berjalannya waktu tentunya penyidik memerlukan beberapa saksi, hingga malam ini Rabu 12 Oktober 2022 sudah ada 6 saksi termasuk Rizky Billar kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan tahapan yang dilakukan dimulai dari penyelidikan kasus hingga menaikan statusnya ke penyidikan.

Baca Juga: NONTON RANGERS VS LIVERPOOL FC, Link Nonton Live Streaming UEFA Liga Champions 2022, Main Dini Hari

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah meningkatkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," Ungkap Zulpan, saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004. Di mana yang bersangkutan dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan didukung alat bukti visum sehingga hukumannya 5 tahun penjara.

Baca Juga: MASIH BISA! Kode Penukaran Higgs Domino Island Rabu 12 Oktober 2022, Gratis Chip Hingga 90M

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.

"Dalam UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan dalam Pasal 55 dinyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa ditetapkan terlapor sebagai tersangka. Dalam hal ini kita memiliki lebih dari 2 alat bukti, sehingga pada malam hari ini status yang bersangkutan dinaiki menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.***

 

Tags

Terkini