hukum

Pasutri Yulio Kristian dan Loura Francilia Pelaku Penyiksaan ART di Bandung, Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 1 November 2022 | 18:35 WIB
Pasutri Yulio Kristian dan Loura Francilia Pelaku Penyiksaan ART di Bandung, Ditetapkan Jadi Tersangka

KONTENJATENG.COM - Pasutri terduga penyiksa Asisten Rumah Tangga ( ART ) di Kabupaten Bandung Barat Yulio Kristian dan Loura Francilia ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir Kontenjateng.com dari postingan Instagram @Viralinbro, Aniaya ART, Pasutri di Bandung Jawa Barat Ditetapkan Jadi Tersangka.

Baca Juga: 6 Fakta Film Qodrat 2022, Vino G Bastian Menolak Mata Batin Dibuka

Tindakan tidak berperikemanusiaan itu dilakukan oleh Yulio Kristian dan Loura Francilia terhadap korban atas nama Rohimah di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus tersebut sempat menghebohkan setelah beredarnya video warga yang berupaya rumah pelaku untuk membebaskan korban dari sekapan.

Baca Juga: Religi Horor Superhero, Disini Sinopsis dan Link Nonton Qodrat 2022

Dalam video yang beredar tersebut memperlihatkan kondisi Rohimah sangat mengkhawatirkan.

Hingga saat ini Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan sadis pasutri tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka lebar di sekujur tubuh.

Baca Juga: NONTON 20TH CENTURY GIRL 2022 SUB INDO, Simak Sinopsi dan Link Streaming Disini

Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana yang masuk ke dalam upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.***

Tags

Terkini