KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit Bank Mandiri dan Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu.
Padahal, saat ini PT Citra Guna Perkasa (CGP) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dalam proses pembayaran semua tagihan para krediturnya. Termasuk di antaranya kedua bank tersebut.
Baca Juga: AJAL SUDAH DEKAT atau Umur Tinggal Menghitung Hari, Berikut Ini Tanda-tandanya Menurut Ilmu Kejawen
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Andi Susilo menilai, Kejati Jawa Tengah salah dalam melakukan penanganan perkara tersebut.
"Hakim telah memutus PT CGP secara keperdataan yaitu pailit dan ada proses pembayaran. Sehingga, Kejati Jateng salah jika membawa perkara itu ke pidana. Bisa jadi ada kesalahan dalam penanganannya," kata Andi, Minggu (20/11/2022).
Andi mengungkapkan, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa apabila ada pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.
"Oleh karenanya, Kejaksaan tidak bisa memaksakan pertanggungjawaban pidana atas perkara yang sudah diputus perdata. Apalagi sudah ada proses penyelesaiannya dengan membayarkan kredit yang diberikan," ujarnya.
Baca Juga: 12 Video Ciya Viral TikTok Banyak Diburu Warganet, Berisi Ciya Lagi Joget dengan Pakaian Tidur
Jika Kejaksaan memaksakan penanganan perkara tersebut dengan menerapkan UU Tipikor, patut diduga ada upaya kriminalisasi dengan menersangkakan pihak penerima kredit maupun yang terkait, yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah.
Dugaan kriminalisasi tersebut juga dirasakan oleh pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak. Karenanya, Kamaruddin bersama timnya mendatangi Komisi Kejaksaan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi oleh Kejati Jawa Tengah terhadap kliennya yang merupakan pengusaha di Kota Semarang, kemarin.
"Klien kami secara pribadi adalah sebagai avalis atau penjamin atas hutang piutang perusahaan (PT CGP--red) atas pemberian kredit oleh Bank Mandiri. Sebagai penjamin, klien kami menyerahkan sertifikat beberapa bidang obyek tanah dan bangunan," katanya.
Dalam perjalanannya, kliennya tersebut telah melepaskan saham dan pengurusan pada PT CGP sehingga tidak ada ikatan apapun lagi. Kendati demikian, kliennya selaku penjamin kredit, tetap menjadikan sertifikat beberapa bidang tanah yang dimiliki sebagai agunan.
Hingga kemudian, PT CGP diputus pailit oleh PN Semarang yang kemudian penyelesaian semua tagihan hutang piutang diurus oleh kurator yang ditunjuk oleh hakim.