KONTENJATENG.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa pelaku dan yang memerintahkan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.
Hal itu menyusul dinyatakannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank pada PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, oleh hakim PN Semarang dalam gugatan praperadilan, kemarin.
Baca Juga: Kunjungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
"Kami meminta Jaksa Agung segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara klien kami, Agus Hartono," kata Kamaruddin, Jumat (2/12/2022).
Putusan praperadilan, kata Kamaruddin, menegaskan bahwa penetapan Agus Hartono sebagai tersangka murni karena tidak dipenuhinya permintaan uang oleh oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari, atas perintah Kajati Jateng yang saat itu dijabat Andi Herman.
Baca Juga: Download WA GB Asli dari Official Link Terbaru Update Desember 2022
Menurutnya, putusan praperadilan hakim PN Semarang telah jelas dan bisa menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum jaksa nakal. Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi jaksa lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka.
"Jangan oknum jaksa yang seperti itu justru dilindungi. Karena hal itu akan menciderai sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tegasnya.
Dikatakan Kamaruddin, Jaksa Agung harus menonaktifkan terlebih dahulu tiga jaksa yang diduga terlibat. Mereka yaitu mantan Kajati Jateng yang saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, koordinator pada tindak pidana khusus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari, dan ketua tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmi Agustinus.
"Kami menuntut ketiganya dinonaktifkan dan dilakukan audit investigasi secara terbuka. Agar tidak ada upaya penyelamatan oknum tertentu," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022) kemarin.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.