KONTENJATENG.COM - R Winindya Satriya oknum advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, dituntut pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Oktoni, dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu 17 November 2021
"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Oktoni, dalam tuntutannya.
Baca Juga: Profil Artis Al Ghazali Pemeran Keenan di Web Series Little Mom WeTV
Terdakwa Satriya juga dituntut pidana denda senilai Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.
Jaksa Oktoni menilai, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Melihat Jodoh yang Cocok Untuk Weton Selasa Pahing Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Rabu Legi
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian.
"Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki kesalahannya," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kecencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Melihat Jodoh yang Cocok Untuk Weton Senin Pon Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Minggu Kliwon
Ada beberapa unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".***
Artikel Terkait
Jadwal Vaksin Kabupaten Bojonegoro 18 November 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2, Cek Link Pendaftaran Disini
Dosen FT USM Berikan Pelatihan SAP Bagi Konsultan Perencanaan
Jadwal Vaksin Dosis 3 untuk Tenaga Kesehatan di Surabaya Bulan November 2021, Cek Lokasinya Disini
Jadwal Vaksin Dosis 1 dan 2 di Kota Palembang Tanggal 18 November 2021, Cek Lokasi dan Pendaftarannya Disini
Jadwal Vaksin Massal Gratis di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat 18 November 2021, Cek Lokasinya Disini
Harga Kuota Smartfren GOKIL MAX Makin Terjangkau, Kuota Besar Tersedia Mulai Rp 2.000 per GB
5 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum'at
Info jadwal Vaksin RS Bhirawa Bhakti Kota Malang Bulan November 2021, Tersedia Link Pendaftaran Disini
Jauhi Perbuatan Ini Agar Tidak Celaka Dunia dan Akhirat, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Chord Gitar dan Lirik Lagu Happy Asmara - Lemah Teles, Gusti Sing Bakal Bales