Mantan Pegawai Bank Ini Mengadu ke Polrestabes Atas Dugaan Pelaporan Palsu

photo author
- Senin, 25 April 2022 | 21:06 WIB
Perwakilan kuasa hukum Misa dari DPC Ferari Kota Semarang
Perwakilan kuasa hukum Misa dari DPC Ferari Kota Semarang

KONTENJATENG.COM - Merasa terzalimi karena menjadi korban pelaporan palsu, Misa Saptiana Saly memutuskan untuk mengadukan masalahnya ke Polrestabes Semarang.

"Hari ini laporan aduan kami dilakukan gelar perkara di Polda Jateng," ujar perwakilan kuasa hukum Misa dari DPC Ferari Kota Semarang, Hermawan Naulah, Senin (25/4/2022).

Hermawan mengatakan, awalnya Misa dilaporkan oleh WK ke Polsek Semarang Timur atas tuduhan melakukan pencurian dan penyalahgunaan ATM. Padahal, katanya, Misa mendapatkan ATM tersebut secara baik-baik.

Baca Juga: LINK LEGAL DOWNLOAD FILM WEDDING AGREEMENT THE SERIES EPISODE 6 FULL MOVIE, BUKAN DI LK21 DAN TELEGRAM

Seiring berjalannya waktu, pelaporan itu pun diproses dan Misa sempat dimintai keterangan. Namun, di tengah jalan, tiba-tiba pelaporan tersebut dicabut secara sepihak oleh WK. Padahal prosesnya belum selesai.

"Dari sini ada tanda tanya besar, sebenarnya ada apa? Apa tujuan pelaporan itu? Seakan-akan membuat laporan polisi untuk main-main, aparat penegak hukum dibuat main-main," ucapnya.

Baca Juga: PDF! Naskah Teks Khutbah Idul Fitri Berjudul Istiqamah Selepas Ramadhan

Hermawan mengungkapkan, Misa merasa dirugikan karena telah menjadi objek pelaporan yang ujung-ujungnya tidak jelas. Demi kepastian hukum, akan lebih baik apabila laporan itu diusut tuntas, karena pihak Misa yakin tak bersalah.

Penderitaan Misa tak berhenti di situ. Misa harus kehilangan pekerjaan sebagai pegawai bank setelah ia dilaporkan melakukan penyalahgunaan rekening oleh WK.

Saat ini Misa sedang berjuang. Pihak Misa berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Termasuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2022, dengan Desain Terbaik Tahun ini

Dalam kasus ini lelaki berinisial WK diadukan atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 ayat (1) jo Pasal 331 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X