Tiga Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus Segera Disidangkan

photo author
- Senin, 14 September 2020 | 17:40 WIB
tersangka-narkoba
tersangka-narkoba

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian di PDAM Kudus akan segera disidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kudus telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/9/2020).

Pelimpahan berkas dan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose bersama antara JPU Kejati Jawa Tengah dan JPU Kejari Kudus. Sehingga berkas dan tiga tersangka perkara tersebut dilimpahkan secara bersamaan.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu berkas perkara mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani dan pegawai PDAM Kudus yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Toni Yudiantoro.

"Kita limpahkan ketiganya hari ini (Senin--red). Berkasnya terpisah, jadi nanti sidangnya juga terpisah," kata Kasi Pidsus Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito.

Usai pelimpahan, pihaknya masih menunggu penetapan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Termasuk juga penetapan jadwal sidang perdananya.

"Sidangnya kita nunggu penetapan hakim dan jadwal dari Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Meylina mengatakan, pelimpahan tiga berkas dan tersangka dari Kejari Kudus telah diterima. Pihaknya akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perkara tersebut. (zc/kj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X