PN Semarang Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

photo author
- Jumat, 29 Januari 2021 | 20:23 WIB
WhatsApp Image 2021-01-28 at 15.37.16
WhatsApp Image 2021-01-28 at 15.37.16

SEMARANG, Kontenjateng.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang terkait pemberian pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kerjasama ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dalam memberikan pelayanan jasa bantuan hukum di ruang mediasi PN Semarang, Kamis (28/1/2021).

Ketua PN Semarang, Agus Rusianto mengatakan, pelayanan ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat. "Kami memfasilitasi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi," ujarnya.

Agus menjelaskan, Posbakum ini didirikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.

Ia menegaskan, supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. "Batasnya sampai konsultasi, untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga Hukum atau advokat," tambahnya.

Kinerja Peradi Semarang dinilai apik hingga kembali memenangkan lelang menangani Posbakum. Terbukti, lembaga ini dipercaya sejak 2017 lalu.

"Kami akan membenahi administrasi di Posbakum agar pelayanan bantuan hukum bisa berjalan lebih baik lagi," kata Ketua PBH DPC Peradi Semarang, Abu Khoir. (Auf/Kj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X