KONTENJATENG.COM - Polrestabes Semarang menetapkan Nurlaila Bernadin, warga Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan DPO berdasarkan surat nomor: DPO/26/VIII/2022/Reskrim yang diterbitkan 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Kasus penipuan yang menjerat Nurlaila Bernadin bermula dari laporan pengusaha di Kota Semarang, melalui Agus Wijayanto selaku kuasa hukum sebagaimana surat laporan nomor: LP/B/302/V/2022/SPKT/RESTABES SMG/POLDA JATENG pada 9 Mei 2022.
Baca Juga: Cara Dapat Promo Pay Day Paket Early Bird Piala Dunia di Vidio, Klik Disini!
Agus Wijayanto mengungkapkan, laporan berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya yaitu AH dengan Nurlaila sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perjalanannya, sudah ada pembayaran yang dilakukan AH sekitar Rp 1,2 miliar.
"Kemudian, ternyata Nurlaila juga mempunyai hutang kepada orang lain yaitu Siska. Sehingga, mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan pengalihan sisa hutang dari klien kami kepada Siska," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Jeepers Creepers Reborn, Sebuah Film Tentang The Creeper yang Misterius : Simak Sinopsis Disini !!!
Dengan adanya kesepakatan pengalihan hutang tersebut, maka hutang kliennya kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga hutang Nurlaila kepada Siska juga lunas.
Hal itu diamini Siska sebagaimana yang disampaikan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dimana pada saat itu Siska membantah adanya hutang AH ke Nurlaila, karena tagihan Nurlaila tersebut telah dialihkan ke Siska.
Baca Juga: WhatsApp Down Eror, Pengguna Keluhkan Tidak Bisa Kirim Pesan
"Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan hutang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan hutang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan hutang sudah dialihkan dan lunas," jelasnya.
Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
Baca Juga: Ini Penyebab WhatsApp Down, Tidak Bisa Kirim Pesan!
"Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya," jelasnya. (***)
Artikel Terkait
TERBARU! Kode Penukaran Redeem Higgs Domino Island Selasa 25 Oktober 2022, Rebut Chip Hingga 100B
RILIS BARU! Kode Penukaran Redeem Higgs Domino Island Selasa 25 Oktober 2022, Rebut Chip Hingga 110B
Logo Dan Tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022 Beserta Link Downlad Logo, Twibbon Dan Spanduk
Viral Seorang Pengantin Wanita Cemaskan Calon Suaminya yang Tak Kunjung Datang, Ternyata Ini Penyebabnya !!!
Film Bollywood Terbaru 'Ram Setu' Dibintangi Akshay Kumar, Sebuah Misi Hidup Mati Seorang Arkeolog India
Ini Penyebab WhatsApp Down, Tidak Bisa Kirim Pesan!
WhatsApp Down Eror, Pengguna Keluhkan Tidak Bisa Kirim Pesan
Cara Aktifkan Mode Gelap di Aplikasi TikTok, Mudah Cepat dan Bisa Diakses Siapapun
Jeepers Creepers Reborn, Sebuah Film Tentang The Creeper yang Misterius : Simak Sinopsis Disini !!!
Cara Dapat Promo Pay Day Paket Early Bird Piala Dunia di Vidio, Klik Disini!