Polrestabes Tetapkan Nurlaila Pemohon PKPU Pengusaha Semarang Sebagai DPO

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:26 WIB
Polrestabes Tetapkan Nurlaila Pemohon PKPU Pengusaha Semarang Sebagai DPO
Polrestabes Tetapkan Nurlaila Pemohon PKPU Pengusaha Semarang Sebagai DPO

KONTENJATENG.COM - Polrestabes Semarang menetapkan Nurlaila Bernadin, warga Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan DPO berdasarkan surat nomor: DPO/26/VIII/2022/Reskrim yang diterbitkan 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Kasus penipuan yang menjerat Nurlaila Bernadin bermula dari laporan pengusaha di Kota Semarang, melalui Agus Wijayanto selaku kuasa hukum sebagaimana surat laporan nomor: LP/B/302/V/2022/SPKT/RESTABES SMG/POLDA JATENG pada 9 Mei 2022.

Baca Juga: Cara Dapat Promo Pay Day Paket Early Bird Piala Dunia di Vidio, Klik Disini!

Agus Wijayanto mengungkapkan, laporan berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya yaitu AH dengan Nurlaila sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perjalanannya, sudah ada pembayaran yang dilakukan AH sekitar Rp 1,2 miliar.

"Kemudian, ternyata Nurlaila juga mempunyai hutang kepada orang lain yaitu Siska. Sehingga, mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan pengalihan sisa hutang dari klien kami kepada Siska," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Jeepers Creepers Reborn, Sebuah Film Tentang The Creeper yang Misterius : Simak Sinopsis Disini !!!

Dengan adanya kesepakatan pengalihan hutang tersebut, maka hutang kliennya kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga hutang Nurlaila kepada Siska juga lunas.

Hal itu diamini Siska sebagaimana yang disampaikan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dimana pada saat itu Siska membantah adanya hutang AH ke Nurlaila, karena tagihan Nurlaila tersebut telah dialihkan ke Siska.

Baca Juga: WhatsApp Down Eror, Pengguna Keluhkan Tidak Bisa Kirim Pesan

"Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan hutang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan hutang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan hutang sudah dialihkan dan lunas," jelasnya.

Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

Baca Juga: Ini Penyebab WhatsApp Down, Tidak Bisa Kirim Pesan!

"Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya," jelasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X