KONTENJATENG.COM - Kejaksaan RI diminta lebih berbenah usai kasus pidana Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.
Menurut Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan, ke depannya harus menjadi pembelajaran bagi internal Kejaksaan RI untuk melakukan perbaikan agar lebih profesional menyelesaikan perkara.
"Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Pemecatan terhadap Pinangki sebagai aparatur sipil negara (ASN) menurutnya terlambat.
Seperti diketahui, Pinangki menerima vonis saat dirinya masih menjabat sebagai jaksa pada 14 Juni, sedangkan baru resmi dipecat pada 5 Agustus.
"Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," tegas Hinca.
Alasan Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah tersebut, menurutnya sangat lamban.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur-nya.
Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari masyarakat, katanya.
"Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut.
Artikel Terkait
Kejagung Pecat Jaksa Pinangki tidak Dengan Hormat. Segala Fasilitas Dicabut
Usai Kasus Pinangki, Internal Kejaksaan Perlu Perbaikan Selesaikan Perkara