KONTENJATENG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).
“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
Baca Juga: Kemenkumham Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi dari Pemprov Kepri
Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,”jelas Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri.
Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan
Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.
Baca Juga: FTIK USM Gelar Workshop Penulisan Proposal Hibah dan Disertasi
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia. Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Baca Juga: Siapkan World Class University, USM Gelar Workshop Internasionalisasi
Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.***
Artikel Terkait
PENDAFTARAN PPPK RESMI DIBUKA! Cek Disini Jadwal Pelaksanaan dan Cara Pendaftaran Serta Pembuatan Akun PPPK
THE BIG 4, LINK NONTON Kualitas Full HD Resmi, Film Aksi Laga Komedi Seru Trending No.1 di Netflix
Penantian 6 Tahun, Cek Toko Sebelah 2 Mulai Tayang 22 Desember 2022 di Bioskop
TUMBAL KANJENG IBLIS, Cek Disini Sinopsis dan Link Nonton Film Horor Terbaru Akhir Tahun 2022
5 FILM HOROR TERBARU INDONESIA SIAP TAYANG AWAL TAHUN 2023, Cek Sinopsis dan Jadwal Tayang Disini
Sinopsis Hidayah, Film Horor Terbaru Tentang Sakaratul maut yang Tak Kunjung Usai, Siap Tayang Tahun 2023
BUKAN LK21, Berikut LINK RESMI NONTON Kupu Kupu Malam Episode 7 : Benarkah Ada Adegan Hot Michelle Ziudith?
ANIME CHAINSAW MAN EPISODE 11 SUB INDO, Cek Disini Sinopsis dan Link Nonton Streaming Kualitas HD
Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia
Kemenkumham Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi dari Pemprov Kepri