• Minggu, 24 September 2023

Kejati Jateng Amankan Pengusaha Semarang Agus Hartono, Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB

- Kamis, 22 Desember 2022 | 20:55 WIB
Kejati Jateng Amankan Pengusaha Semarang Agus Hartono, Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB
Kejati Jateng Amankan Pengusaha Semarang Agus Hartono, Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB

KONTENJATENG.COM - Tim intelejen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan pengusaha Semarang Agus Hartono saat turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani, Kamis 22 Desember 2022.

Agus Hartono ditetapkan tersangka oleh Kejati Jateng dan telah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan namun mangkir.

Baca Juga: Mbak Ita Apresiasi Upaya Perguruan Tinggi Bantu UMKM Kota Semarang Naik Kelas

Dalam video yang beredar, tampak Agus Hartono yang keluar dari garbarata pesawat langsung disambut kerumunan sejumlah petugas Kejati dan dikawal untuk ditangkap.

Di ketahui pula, di dalam pesawat Garuda yang ditumpangi Agus Hartono juga ditemani pengacara Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo. SH menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan maka penangkapan Agus Hartono adalah sah.

Baca Juga: Pelatihan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Probiotik Hewan Ternak UD. Zeta Bacteria

"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Bambang menyatakan, dengan ditangkapnya Agus Hartono selanjutnya akan dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dalam berkas pemeriksaan, Bambang menyebut Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

Baca Juga: Kumpulan Caption atau Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Anti Mainstream, Gak Perlu Pusing Mikir Lagi!

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan
dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp.25 Miliar," katanya.***

 

Editor: Ibnu Fajar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:38 WIB
X