olahraga

Padel, Futsal, Mini Soccer, hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dikenai Pajak Hiburan di Jakarta

Selasa, 8 Juli 2025 | 15:21 WIB
PAJAK : Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial, yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.

Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.

Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC

''Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,'' ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.

Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

Baca Juga: Sederet Artis Indonesia Bagikan Kisah Duka Kehilangan Sosok Pemain Liverpool Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.

Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.

Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.

Baca Juga: Duka Ronaldo Atas Insiden Kecelakaan Maut Diogo Jota, Kenang Main Bareng di Timnas Portugal

Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

1. Jetski

Halaman:

Tags

Terkini