Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Bocoran Soal Ada Disini!

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 08:33 WIB
referensi kumpulan soal dan kunci jawaban tes wawancara PPS Pemilu 2024 (Pixabay)
referensi kumpulan soal dan kunci jawaban tes wawancara PPS Pemilu 2024 (Pixabay)

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU

6. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang

7. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?

Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU

8. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?

Jawaban: 7 hari

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ketok Palu Kenaikan Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan di Pemilu 2024, Berikut Total Gajinya

9. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?

Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru

10. Berapa total desa di wilayah domisili Anda? Sebutkan setidaknya 10 nama desa.

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

11. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

12. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X