Jelang Pilwalkot Pekalongan, Syarat Pencalonan Minimal Diusung 7 Kursi Parpol di Parlemen Atau Sebanyak 46.619 Suara Sah dari Parpol

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:40 WIB
SOSIALISASI : KPU Kota Pekalongan gelar sosialisasi tahapan pemilihan Wali Kota Pekalongan dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 dengan media partner se-Kota Pekalongan,  (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
SOSIALISASI : KPU Kota Pekalongan gelar sosialisasi tahapan pemilihan Wali Kota Pekalongan dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 dengan media partner se-Kota Pekalongan, (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Untuk penentuan hasil Coklit bagi suara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), rubah data, maupun pemilih baru, akan dapat doketahui setelah adanya penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang rencananya disampaikan pada 11 Agustus. Jadi untuk sekarang hasil Coklit belum bisa disampaikan,'' jelas dia.

 

Baca Juga: Lindungi Produsen dan Konsumen, Pemerintah Kota Pekalongan Imbau Pelaku Usaha Perhatikan Sejumlah Aspek Dalam Urus Izin Usaha

Mursid Salimi menambahkan, bagi warga dengan pindah milih di Kota Pekalongan yakni merupakan warga luar kota tapi masih berdomisili di Provinsi Jawa Tengah, hanya dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub 2024 saja.

''Sementara untuk warga Kota Pekalongan, bisa memilih bagi Pilwalkot Pekalongan atau Pilgub Jawa Tengah 2024,'' terang dia.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pemetaan bagi TPS rawan banjir atau rob di Kota Pekalongan.

''Kami akan ada rencana mengatasinya dnegan membuat TPS panggung. Namun hingga sekarang jumlah pastinya belum diketahui, masih dalam pemetaan kembali,'' imbuh dia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X