KONTENJATENG.COM - Penyelesaian permasalahan antara nasabah dengan pengurus BMT Nurussa'adah, telah melalui proses mediasi kedua yang difasilitasi oleh Unit I Satreskrim Polres Pekalongan Kota, di Ruang Mediasi Satreskrim.
Usai mediasi, kedua belah pihak sepakat jika ada tiga poin yang akan dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan pencairan dana tabungan nasabah, yang selama setahun terakhir belum bisa terealisasi.
Kuasa Hukum Nasabah BMT Nurussa'adah, Sumadi mengatakan dalam mediasi yang berlangsung selama 3 jam, akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara nasabah selaku korban dengan para pengurus BMT Nurussa'adah.
Menurut Sumadi, proses mediasi tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.00, kedua pihak menyepakati tiga poin.
''Pertama, pihak BMT Nurussaadah berjanji akan membayar menggunakan aset dalam jangka waktu 2 bulan dengan nilai sekitar Rp1,8 M. Namun itu tidak mudah, karena aset akan diverifikasi lagi ke pihak bank,'' ujar dia, Jumat 13 Desember 2024.
Kemudian yang kedua, papar Sumadi, para nasabah akan dibayar 50 persen dari hasil penagihan uang kredit-kredit macet dari para debitur, yang akan berlangsung dalam kurun waktu 6 bulan.
''Namun sebelumnya, akan ada pendataan terkait tunggakan debitur. Nanti para nasabah akan ditawarkan, apakah dikasih aset atau uang. Akan diverifikasi terlebih dulu, menunggu rapat internal koperasi. Diperkirakan nilainya mencapai Rp1,9 Miliar,'' ungkap Sumadi.
Ketiga, kalau seandainya aset-aset itu tidak mudah diuangkan, maka akan ditarik dan diatasnamakan nasabah. Untuk kemudian dijual secara bertahap, yang hasilnya akan dibagikan ke para nasabah.
''Aset-aset tersebut akan dijual, baik oleh pihak BMT Nurussaadah maupun para nasabah, yang disahkan melalui perjanjian lewat Notaris. Para nasabah pun menerima tawaran opsi-opsi penyelesaian ini. Termasuk pembayaran yang 50 persen dari tagihan tunggakan debitur,'' terang dia.
Sumadi mengaku jika dirinya percaya adanya aset tersebut, karena memiliki sertifikat asli. Kalau tanpa itu, tentunya dia tidak akan percaya.
Proses penjualan aset dan rencana pengalihan, tambah dia, akan dilakukan melalui rapat luar biasa dulu di pihak BMT Nurussaadah, agar nantinya memiliki kekuatan hukum.
Artikel Terkait
Aneh, Juara Badminton Popda 2024 Tingkat Kota Pekalongan Tidak Bisa Ikut Bertanding di Popda Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun yang Sama
Pilwalkot Pekalongan 2024, Pasangan Calon Nomer 2 Adjib Dinyatakan Menang Mutlak Diseluruh Kecamatan di Kota Pekalongan
Musyawarah Daerah I FKPKPI DPD Jawa Tengah & DIY, Aris Miyanto Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024-2029
Dinparbudpora Akhirnya Berikan Klarifikasi Terkait Tidak Diberangkatkannya Atlet Badminton Juara Popda Kota Pekalongan 2024 ke Tingkat Provinsi
Sudaryono Puas Gerindra Sukses Menangkan Pilgub dan Pilkada di 27 Daerah se-Jateng
Gerindra Jateng Dorong Gubernur Terpilih Ahmad Luthfi Akselerasi Pengentasan Kemiskinan
Kantor Perwakilan BI Tegal Ambil Sejumlah Upaya Stabilisasi Harga dalam Strategi Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
DLH Kota Pekalongan Berikan Penghargaan Lingkungan kepada Kelurahan, Perusahaan, Sekolah, dan Komunitas di Wilayah Kota Batik
Proses Mediasi Pertama Antara Nasabah dan Pengurus BMT Nurussa'adah Temui Jalan Buntu, Lantaran Pengurus Tak Bawa Data-Data Dokumen Pendukung
Kemudahan Investasi dengan Golden Visa di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal