KONTENJATENG - Kasus sengketa lahan tanah dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur, yang mengakibatkan empat orang dalam satu keluarga menjadi terdakwa sidang pidana, telah memasuki sidang tuntutan.
Keempat terdakwa yakni Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yaitu Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana dituntut tiga bulan penjara. Tuntutan diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pekalogan. Sementara sidang tuntutan itu dipimpin majelis hakim Agus Maksum Mulyo.
''Menuntut terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 masing-masing pidana penjara selama tiga bulan. Adapun barang bukti yang telah disita maka dikembalikan ke masing-masing pihak. Baik yang disita dari Notaris Ida Yulia Go, korban, maupun BPN,'' ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Susi Diani, Selasa 4 Juni 2024.
Keempat terdakwa dilaporkan oleh Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot tanah orang secara paksa. Sementara keempat terdakwa terus membantah dakwaan yang diajukan, sepanjang berlangsungnya persidangan selama beberapa waktu terakhir.
Susi Diani menyebut sejumlah hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga merugikan penuntut. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa sepanjang sidang.
''Kami yakin bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP,'' ucapnya.
Pasal itu berisi barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Tuntutan itu langsung dibantah kuasa hukum terdakwa, Nasokha yang menganggap kliennya seharusnya bebas dari hukum pidana.
Sebab, kasus itu bermula dari perjanjian dua belah pihak yang waktu itu terjadi antara Lukito Lutiarso selaku suami Lanny Setyawati dan Hidayat Tandapranata selaku suami Felly Anggraini. Keduanya kini telah meninggal dunia.
Nasokha menuturkan jika pihak istri Lukito Lutiarso yakni Lanny Setyawati ternyata tidak mengetahui adanya perjanjian itu. Lantaran saat perjanjian dibuat, tidak pernah dilibatkan.
''Kalau masuk pasal 167 tidak tepat, karena para terdakwa sudah menempati lahan tanah dan bangunan tersebut sejak 1981. Bahkan terdakwa ada yang sudah sejak dari kecil berada di situ,'' kata dia.