regional

Hingga Kini Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian Terkait Kasus Dana Nasabah yang Belum Bisa Dikembalikan Dua Koperasi Syariah di Kota Pekalongan

Kamis, 6 Juni 2024 | 07:11 WIB
GERUDUK : Para nasabah saat datang menggeruduk kantor BMT Nurussa'adah di daerah Tirto, belum lama ini. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pengurus maupun manajer serta korban dari BMT Mitra Umat. Sedangkan untuk BMT Nurussa'adah, baru dilakukan pemeriksaan terhadap dua perwakilan nasabah yang menjadi korban,'' papar AKP Yoyok Agus Waluyo.

Baca Juga: Berdayakan Perempuan BerketerampilanSecara Mandiri, PKK dan Aisyiyah Akan Bersinergi untuk Gelar Beraneka Pelatihan di Masyarakat Kota Pekalongan

Tidak hanya itu, demi memastikan tanggung jawab dipenuhi, pihak kepolisian bahkan masuk ke dalam keanggotaan di koperasi tersebut. Tujuannya, mengawasi pengurus dan manajer, serta memastikan operasional tetap berjalan untuk kepentingan nasabah.

Pihak kepolisian bertekad untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menjamin tanggung jawab atas kerugian nasabah.

''Saya juga melibatkan diri masuk sebagai anggota koperasi Mitra Umat itu. Tujuannya untuk mengawal, agar jangan sampai dari pengurus maupun dari pihak manajemen itu lari dari tanggung jawabnya,'' jelas AKP Yoyok Agus Waluyo.

Baca Juga: Pemakaman Istri Habib Luthfi Diiringi Ribuan Masyarakat yang Turut Mengantarkan Jenazah Hingga Peristirahatan Terakhirnya di Kompleks Pemakaman Sapuro

Adapun masalah yang menimpa kedua koperasi tersebut, ada rumor dan dugaan terkait dengan penalangan biaya politik, karena adanya Caleg terpilih dalam struktur pengurus koperasi.

Sementara akibat tidak bisa menarik dananya, nasabah merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap kedua koperasi syariah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini