regional

Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank

Senin, 17 Juni 2024 | 22:44 WIB
PENDAMPINGAN : LBH Adhyaksa saat mendatangi kediaman TT, remaja berusia 15 tahun yang yatim piatu dan rumahnya hendak disita bank karena sebelumnya menjadi jaminan utang oleh kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Ditinggal pergi kedua orangtuanya karena meninggal dunia dalam kurun waktu dua tahun, remaja usai 15 tahun, TT harus pasrah dengan kondisi hidupnya yang tiba-tiba mendapat pemberitahuan jika sertifikat rumahnya menjadi jaminan utang di bank.

Sementara itu, utang di bank masih menyisakan tunggakan pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang tentunya tidak dapat ditanggung pembayarannya sendiri oleh TT.

TT yang merupakan warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan menjadi anak yatim piatu setelah bapaknya meninggal dunia pada 2021, dan dua tahun kemudian atau pada 2023 ibunya menyusul kepergian bapaknya.

Baca Juga: Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari

Kini, TT yang baru saja lulus dari pendidikannya di SMPN 4 Pekalongan kebingungan menghadapi penyelesaian permasalahan tersebut. Apalagi pihak bank memberikan tenggat penyelesaian pembayaran tunggakan utang hingga 24 Juni 2024.

''Saya tidak bisa apa-apa karena sama sekali tidak tahu dan tidak mengerti harus bagaimana. Cuma inginnya supaya masalah pinjaman dari bank ini bisa selesai,'' ujar remaja yatim piatu tersebut saat ditemui di rumahnya, Minggu 16 Juni 2024.

Sementara itu, paman TT, Irmayadi (57) mengatakan kalau ponakannya tersebut merupakan anak tunggal kakaknya. Menurut dia, TT awalnya sama sekali tidak tahu kalau orangtuanya masih memiliki utang di bank hingga ratusan juta.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo

Adik dari ayah TT ini mengaku tinggal tidak jauh dari rumah keponakannya itu. Beberapa waktu sebelumnya, ungkap Irmayadi, pihak bank sudah tiga kali melayangkan surat berisi peringatan sekaligus panggilan agar orangtua TT datang ke kantor bank terkait, guna melunasi utangnya.

Selama ini, pihak bank belum pernah datang ke rumah TT. Bahkan, Irmayadi menyebut jika  pihak bank sudah pernah diberitahu olehnya kalau kedua orangtua TT sudah meninggal dunia. Namun pihak bank tetap ngotot agar tunggakan utang tetap harus dilunasi dengan cara menutup semua kekurangan angsuran.

''Pihak bank tidak mau tahu kalau TT sudah yatim piatu, dan mereka tetap meminta agar utang-utang yang ada untuk dilunasi. Kalau tidak, rumah tersebut akan disita dan dilelang,'' papar dia.

Baca Juga: Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan

Diceritakan Irmayadi, kakaknya yang bernama Bambang Iriyanto dan istrinya Wiwi Sugiyanti pada 2019 telah mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank BUMN sebesar Rp180 juta dengan tenor lima tahun.

Adapun per 6 Juni 2024, masih memiliki kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi sebesar Rp229 juta, dengan pokok utang Rp146 juta.

Halaman:

Tags

Terkini