KONTENJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah mengumumkan untuk tahapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan pada Pilwalkot Pekalongan 2024, akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk persyaratan pencalonan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan harus diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol dengan perolehan minimal 7 kursi di parlemen. Jika tidak, mereka bisa diusung dengan menggunakan 25 persen dari suara sah pada hasil Pileg 2024 Kota Pekalongan.
Tahapan proses dilaksanakan setelah sebelumnya KPU Kota Pekalongan menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pilwalkot 2024 ini tidak akan ada calon dari jalur perseorangan atau independen. Hal tersebut lantaran setelah 12 Mei hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada pihak yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan pencalonan dari jalur perseorangan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Syaiful Amri mengatakan tahapan pencalonan sebenarnya sudah berlangsung lama yakni sejak syarat calon dukungan perseorangan telah dinyatakan nihil.
''Kini, kami tengah berkonsenterasi untuk memasuki tahapan pencalonan dari jalur Parpol yang akan dimulai 27-29 Agustus 2024,'' ujar dia, saat sosialisasi tahapan pemilihan Wali Kota Pekalongan dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 dengan media partner se-Kota Pekalongan, Jumat 2 Agustus 2024.
Menurut Syaiful Amri, terkait syarat apa saja dari pasangan calon untuk mendaftar Pilwalkot 2024 terbagi atas dua yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan, pasangan calon Wali Kota Pekalongan dan Wakil Wali Kota Pekalongan harus diusung Parpol atau gabungan Parpol dengan minimal perolehan 7 kursi di parlemen dari Pileg 2024.
''Jumlah 7 kursi ini merupakan 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD Kota Pekalongan sebanyak 35 kursi. Adapun syarat pencalonan lain yang bisa digunakan yakni harus didukung 25 persen dari suara sah pada Pileg 2024 Kota Pekalongan. Adapun jumlahnya sebanyak 186.475 suara sah, sehingga 25 persennya menjadi 46.619 suara sah,'' kata dia.
Untuk syarat pencalonan menggunakan jumlah suara sah, pasangan calon Wali Kota Pekalongan dan Wakil Wali Kota Pekalongan hanya bisa mendapatkannya dari Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pekalongan.
''Bagi suara sah yang berasal dari Parpol yang tidak dapat kursi, maka tidak dapat dihitung suaranya untuk menjadi dukungan bagi syarat pencalonan bagi pasangan calon Wali Kota Pekalongan dan Wakil Wali Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024,'' tambah dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Mursid Salimi mengatakan untuk tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pilwalkot Pekalongan 2024 telah memasuki tahap selesainya proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Adapun data yang digunakan untuk Coklit didasarkan sinkronisasi data pada Pileg 2024 Kota Pekalongan yakni terdapat 233.813 pemilih, yang diikuti pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS)yang diperkirakan akan ada 428 TPS, dengan tambahan 2 TPS lokasi khusus. TPS lokasi khusus ini berada di Lapas dan Rutan Pekalongan.