''Untuk penentuan hasil Coklit bagi suara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), rubah data, maupun pemilih baru, akan dapat doketahui setelah adanya penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang rencananya disampaikan pada 11 Agustus. Jadi untuk sekarang hasil Coklit belum bisa disampaikan,'' jelas dia.
Mursid Salimi menambahkan, bagi warga dengan pindah milih di Kota Pekalongan yakni merupakan warga luar kota tapi masih berdomisili di Provinsi Jawa Tengah, hanya dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub 2024 saja.
''Sementara untuk warga Kota Pekalongan, bisa memilih bagi Pilwalkot Pekalongan atau Pilgub Jawa Tengah 2024,'' terang dia.
Selain itu, pihaknya telah melakukan pemetaan bagi TPS rawan banjir atau rob di Kota Pekalongan.
''Kami akan ada rencana mengatasinya dnegan membuat TPS panggung. Namun hingga sekarang jumlah pastinya belum diketahui, masih dalam pemetaan kembali,'' imbuh dia.***