''Kalau yang kami fasilitasi sementara ini baru bagi produk yang low risk atau no risk. Tentunya kalau semakin tinggi klusternya, biayanya pun akan semakin tinggi,'' terang dia.
Disampaikan, pemerintah pusat sejak dua tahun terakhir telah mewajibkan semua pelaku UMKM kuliner memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini dibuat untuk menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Islam.
“Karena sertifikasi halal sudah mandatory dari pemerintah, untuk mengarahkan transaksi dan kegiatan belanja kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal. Dengan begitu, pelaku usaha yang belum bersertifikat, akan lebih termotivasi untuk segera mengurusnya,” terang Hepi.***