KONTENJATENG.COM, - Kegiatan galian lahan di Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan, dikeluhkan warga setempat. Hal ini karena tebing galian lahan tersebut dinilai curam sehingga dikhawatirkan longsor.
Seorang warga Sutrisno mengatakan, tanah miliknya seluas 760 meter persegi tepat berada tepat di sebelah lahan yang dilakukan galian. Ia khawatir tebing curam akibat lahan yang digali bisa menyebabkan terjadinya bencana longsor.
"Salah satu bidang tanah yang digali itu sebelah saya persis. Kebetulan setupnya itu terlalu curam sehingga saya khawatir kalau mendirikan bangunan akan terjadi longsor. Karena hanya diterasering tanpa dilakukan pondasi," ujar Pak Tris, sapaan akrabnya, saat ditemui awak media pada Rabu (26/2/2025)
Baca Juga: Musda Sukses, Mararas Apuwara Terpilih Secara Aklamasi Nahkodai Kosgoro 1957 Kota Semarang
Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi dengan lurah setempat. Keterangan dari lurah, kata dia, belum pernah menandatangani persetujuan berkaitan dengan penggalian lahan di Tambakaji, yang lokasinya persis sebelah Obyek Wisata Taman Lele.
Menurutnya, tebing itu sangat berbahaya jika hanya dibuat terasering. Apalagi, ada sutet tak jauh dari lahan yang digali itu. Ia berharap, pemilik usaha atau pemilik lahan segera membuat talud untuk memastikan keamanan lahan yang berada diatasnya.
"Kalau ada talud akan aman. Kalau nggak ditalud saya keberatan. Untuk memastikan kepastian perjanjian, harus dihentikan dulu," pintanya.
Baca Juga: Gelar Kirab Budaya Dugderan, Pemkot Semarang Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Sutrisno mengungkapkan, dirinya memang tidak tinggal di wilayah tersebut. Namun, memiliki lahan yang bersebelahan dengan lahan yang dilakukan galian. Semestinya, lahan yang bersinggungan langsung juga dilibatkan dalam kesepakatan.
"Saya bukan orang sini, tapi punya lahan disini. Tahu-tahu sudah ada perjanjian dengan warga. Saya konfirmasi dengan Pak Lurah, beliau merasa tidak menandatangani kesepakatan warga dengan pelaku usaha," katanya.
Pihaknya juga sudah melaporkan kepada Satpol PP Kota Semarang. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.
Baca Juga: Wisuda Universitas Semarang ke-71: Cetak 953 Lulusan dari Berbagai Program Studi
"Harapan saya ada perjanian ulang untuk bsa diluruskan apa yang sudah jadi kesepakatan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua RT 3 RW 13 kelurahan Tambakaji Ngaliyan, Khoiru mengatakan, lahan itu perizinannya bukan untuk galian C. Saat itu, izin yang diajukan untuk taman hiburan rakyat. Namun, pada kenyataannya, saat ini dilakukan penggalian lahan.
"Bukan galian C. Itu izinnya utk taman hiburan rakyat. Tapi, kenyataannya sampai sekarang mungkin sudah agak melenceng. Saya menenkankan teraseringnya sesuai keinginan kami," katanya.
Artikel Terkait
Daftar Ketua Hipmi Kota Semarang, Cahyo Adhi Bakal Rangkul Pengusaha Muda dan Pelaku UMKM dari Nol
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid Akhirnya Putuskan untuk Ikuti Retret Kepala Daerah di Magelang
Dua Tahun Buron karena Melarikan Diri ke Merauke dan Sri Lanka, Pelaku Rudapaksa Korban Di Bawah Umur Akhirnya Berhasil Diringkus di Daerah Kendal
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti Akan Luncurkan Program Pilah Sampah di Tingkat RT
Gali Ide dan Usulan, Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia Kunjungi PII Kota Semarang di Kampus USM
TP PKK Kota Semarang Siap Dukung Program Wali Kota
ASICS GT-200: Sepatu Lari Nyaman dengan Stabilitas Maksimal
Dugderan: Tradisi Penanda Ramadan yang Unik dan Bernilai Sejarah
Cerita Nelson Fernandes Da Costa, Wisudawan USM ke-71 yang Berasal dari Timor Leste
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia