Dekan Hukum Unnes Prof Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Harus Dikaji Ulang, Jangan Lemahkan Kejaksaan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:51 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH,

KONTENJATENG.COM – Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Baca Juga: Diminta Pilih Prioritas Antara Tingkatkan Investasi atau Selamatkan Kota dari Kemungkinan Tenggelam, Begini Jawaban Wali Kota Pekalongan

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kenapa penyidikan kasus HAM berat diperbolehkan bagi Kejaksaan, tetapi kasus korupsi tidak? Jika lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat diminimalisasi,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/3).

Prof. Ali Masyhar juga menegaskan bahwa jika benar draf revisi tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Baca Juga: Komjak Soroti RUU KUHAP: Jangan Lemahkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, dan pencucian uang telah diatur secara jelas.

Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

Sebagai solusi, Guru Besar Ilmu Politik Hukum Pidana UNNES ini mengusulkan pembentukan lembaga penyidik tersendiri yang bersifat independen dan terpisah dari lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan meningkatkan koordinasi antar-institusi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Saya mengusulkan agar penyidikan dilakukan oleh lembaga independen yang khusus menangani kasus-kasus tertentu, begitu pula dengan penuntutan. Dengan demikian, tidak ada tarik-menarik kepentingan, koordinasi lebih mudah, dan penyidikan berjalan lebih efektif tanpa risiko ketimpangtindihan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X