KONTENJATENG.COM – Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, menilai keputusan tersebut tidak tepat.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kenapa penyidikan kasus HAM berat diperbolehkan bagi Kejaksaan, tetapi kasus korupsi tidak? Jika lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat diminimalisasi,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/3).
Prof. Ali Masyhar juga menegaskan bahwa jika benar draf revisi tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).
Baca Juga: Komjak Soroti RUU KUHAP: Jangan Lemahkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, dan pencucian uang telah diatur secara jelas.
Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.
Sebagai solusi, Guru Besar Ilmu Politik Hukum Pidana UNNES ini mengusulkan pembentukan lembaga penyidik tersendiri yang bersifat independen dan terpisah dari lembaga penegak hukum lainnya.
Baca Juga: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan meningkatkan koordinasi antar-institusi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.
“Saya mengusulkan agar penyidikan dilakukan oleh lembaga independen yang khusus menangani kasus-kasus tertentu, begitu pula dengan penuntutan. Dengan demikian, tidak ada tarik-menarik kepentingan, koordinasi lebih mudah, dan penyidikan berjalan lebih efektif tanpa risiko ketimpangtindihan,” tegasnya.
Artikel Terkait
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Mahasiswi UPH Jakarta Laporkan Dua Rekan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres Pekalongan Kota Imbau Masyarakat Melalui Tempat-Tempat Ibadah Agar Menjauhkan Anak-Anak Mereka dari Bahaya Bermain Petasan
Pegadaian Kanwil Semarang Santuni Anak Yatim dan Edukasi Investasi di Festival Ramadhan
Tingkatkan Pelaksanaan Pilkada yang Lebih Baik di Masa Depan, KPU Kota Pekalongan Gelar Evaluasi Pemungutan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih
Agustina-Iswar Paparkan Kebijakan Pembangunan Kota Semarang di Musrenbang
Ganjel Rel Stim: Kuliner Autentik Semarang dalam Sentuhan Modern dari Lapis Kukus Lawang Sewu
Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Diminta Pilih Prioritas Antara Tingkatkan Investasi atau Selamatkan Kota dari Kemungkinan Tenggelam, Begini Jawaban Wali Kota Pekalongan
Komjak Soroti RUU KUHAP: Jangan Lemahkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi