Ia menambahkan bahwa apabila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar.
Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.
Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.
Artikel Terkait
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Mahasiswi UPH Jakarta Laporkan Dua Rekan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres Pekalongan Kota Imbau Masyarakat Melalui Tempat-Tempat Ibadah Agar Menjauhkan Anak-Anak Mereka dari Bahaya Bermain Petasan
Pegadaian Kanwil Semarang Santuni Anak Yatim dan Edukasi Investasi di Festival Ramadhan
Tingkatkan Pelaksanaan Pilkada yang Lebih Baik di Masa Depan, KPU Kota Pekalongan Gelar Evaluasi Pemungutan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih
Agustina-Iswar Paparkan Kebijakan Pembangunan Kota Semarang di Musrenbang
Ganjel Rel Stim: Kuliner Autentik Semarang dalam Sentuhan Modern dari Lapis Kukus Lawang Sewu
Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Diminta Pilih Prioritas Antara Tingkatkan Investasi atau Selamatkan Kota dari Kemungkinan Tenggelam, Begini Jawaban Wali Kota Pekalongan
Komjak Soroti RUU KUHAP: Jangan Lemahkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi