Dekan Hukum Unnes Prof Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Harus Dikaji Ulang, Jangan Lemahkan Kejaksaan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:51 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH,

Ia menambahkan bahwa apabila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar.

Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Imbau Masyarakat Melalui Tempat-Tempat Ibadah Agar Menjauhkan Anak-Anak Mereka dari Bahaya Bermain Petasan

Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X