KONTENJATENG.COM – Beredarnya draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menimbulkan polemik, terutama terkait kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Draf tersebut dinilai berpotensi melemahkan peran Kejaksaan, dengan hanya memberikan kewenangan penyidikan kepada jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa perubahan ini bisa menjadi langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan. Diketahui, beredar draf RUU KUHAP, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai 'Big Fish'.
Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.
Baca Juga: Agustina-Iswar Paparkan Kebijakan Pembangunan Kota Semarang di Musrenbang
"Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani," kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu (16/3).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP.
Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.
Artikel Terkait
Soal Pertemuan Paula Verhoeven dengan Kedua Anaknya, Baim Wong: Setiap Hari Ketemu Juga Boleh
Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Mahasiswi UPH Jakarta Laporkan Dua Rekan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres Pekalongan Kota Imbau Masyarakat Melalui Tempat-Tempat Ibadah Agar Menjauhkan Anak-Anak Mereka dari Bahaya Bermain Petasan
Pegadaian Kanwil Semarang Santuni Anak Yatim dan Edukasi Investasi di Festival Ramadhan
Tingkatkan Pelaksanaan Pilkada yang Lebih Baik di Masa Depan, KPU Kota Pekalongan Gelar Evaluasi Pemungutan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih
Agustina-Iswar Paparkan Kebijakan Pembangunan Kota Semarang di Musrenbang
Ganjel Rel Stim: Kuliner Autentik Semarang dalam Sentuhan Modern dari Lapis Kukus Lawang Sewu
Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025