KONTENJATENG.COM – Seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Vena Meylinda, resmi melaporkan dua rekannya ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Laporan yang diajukan pada Kamis (13/3) ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, yang berlokasi di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang.
Dua terlapor dalam kasus ini adalah Aurelia Friscilla Polak dan Julia Clarissa Noya, yang juga merupakan mahasiswi UPH Jakarta. Ketiganya diketahui tengah menjalani program magang di sebuah sekolah di Kota Semarang.
Baca Juga: BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Kuasa hukum Vena, Walden Van Houten, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah kedua terlapor merekam video secara diam-diam saat kliennya berada di kamar kost bersama pacarnya.
Video tersebut kemudian dikirimkan ke pihak kampus tanpa sepengetahuan kliennya, yang berujung pada pencabutan beasiswa serta pengeluaran diri Vena dari UPH Jakarta.
Walden mengungkapkan bahwa dampak dari tersebarnya video tersebut sangat besar terhadap masa depan kliennya. Tidak hanya kehilangan beasiswa, kliennya juga diharuskan mengembalikan seluruh dana bantuan pendidikan sebesar Rp 250 juta.
"Tidak hanya pencabutan beasiswa, klien kami juga diwajibkan mengembalikan seluruh beasiswa yang telah diterima selama kuliah," ujar Walden saat ditemui di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III, Kota Semarang.
Baca Juga: Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah
Lebih lanjut, pihak kampus UPH Jakarta bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan mengeluarkan Vena dari universitas. Keputusan ini membuat Vena tidak dapat mengikuti wisuda yang dijadwalkan pada Mei 2025 mendatang.
"Masa depan klien kami benar-benar terancam. Tanpa gelar sarjana dan dengan catatan akademik yang tercoreng, tentu akan sulit baginya untuk mencari pekerjaan di masa depan," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 18 Februari 2025, ketika Vena sedang menjalani aktivitas magang di sekolah seperti biasanya. Ia tiba-tiba dipanggil oleh kepala sekolah dan diberitahu mengenai tuduhan asusila berdasarkan video yang direkam secara diam-diam.
Menurut Walden, dalam video tersebut hanya terlihat pacar Vena yang juga pemilik kost masuk ke dalam kamar. Tidak ada adegan yang menunjukkan aktivitas yang melanggar norma atau asusila.
Baca Juga: Universitas Semarang (USM) Bantu Warga Terisolasi Banjir Bandang di Grobogan
Artikel Terkait
Wali Kota Semarang Agustina Dukung Romo YB Mangunwijaya Jadi Pahlawan Nasional
Wali Kota Semarang Agustina Siap Realisasikan Dana Operasional RT dan PKK
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Instruksikan Penutupan Cepat Tanggul Jebol di Grobogan
Masyarakat Karanganyar Curhat ke Gubernur Luthfi Soal Lingkungan dan Pendidikan
Agustin Wali Kota Semarang Bebaskan Retribusi Fasilitas Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Universitas Semarang (USM) Bantu Warga Terisolasi Banjir Bandang di Grobogan
Validasi DT-SEN dan DTKS, Gus Yasin: Haji Antri Ibadah, Kalau Bantuan Warga Miskin, Masa Harus Antri?
Soal Pertemuan Paula Verhoeven dengan Kedua Anaknya, Baim Wong: Setiap Hari Ketemu Juga Boleh
Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya