"Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah. KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan," ujarnya.
Pujiyono mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.
"Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun ke depan," jelasnya.
Baca Juga: Soal Pertemuan Paula Verhoeven dengan Kedua Anaknya, Baim Wong: Setiap Hari Ketemu Juga Boleh
Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.
"Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu," ujarnya.
" Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai," sambungnya.
Baca Juga: Soal Pertemuan Paula Verhoeven dengan Kedua Anaknya, Baim Wong: Setiap Hari Ketemu Juga Boleh
Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru.
DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.
"Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan," harapnya.
"Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan," tambah dia.
Baca Juga: Mahasiswi UPH Jakarta Laporkan Dua Rekan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal," tutupnya.
Artikel Terkait
Soal Pertemuan Paula Verhoeven dengan Kedua Anaknya, Baim Wong: Setiap Hari Ketemu Juga Boleh
Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Mahasiswi UPH Jakarta Laporkan Dua Rekan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres Pekalongan Kota Imbau Masyarakat Melalui Tempat-Tempat Ibadah Agar Menjauhkan Anak-Anak Mereka dari Bahaya Bermain Petasan
Pegadaian Kanwil Semarang Santuni Anak Yatim dan Edukasi Investasi di Festival Ramadhan
Tingkatkan Pelaksanaan Pilkada yang Lebih Baik di Masa Depan, KPU Kota Pekalongan Gelar Evaluasi Pemungutan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih
Agustina-Iswar Paparkan Kebijakan Pembangunan Kota Semarang di Musrenbang
Ganjel Rel Stim: Kuliner Autentik Semarang dalam Sentuhan Modern dari Lapis Kukus Lawang Sewu
Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025