2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru maupun terkena PHK)
4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja Wirausaha
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Sementara, bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, kali ini tidak bisa mendaftarkan diri lagi.
Cara daftar Kartu Prakerja 2021
Adapun cara untuk membuat atau daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id adalah sebagai berikut:
1. Login ke link Prakerja.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas
3. Masukkan alamat email
4. Masukkan password
5. Masukkan konfirmasi password