2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru maupun terkena PHK)
4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja Wirausaha
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Sementara, bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, kali ini tidak bisa mendaftarkan diri lagi.
Cara daftar Kartu Prakerja 2021
Adapun cara untuk membuat atau daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id adalah sebagai berikut:
1. Login ke link Prakerja.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas
3. Masukkan alamat email
4. Masukkan password
5. Masukkan konfirmasi password
Artikel Terkait
Puluhan Hektar Sawah Alami Kekeringan, Petani di Bandung Barat Tiga Tahun Tidak Bisa Tanam Padi
BNN Menangkap Oknum Polisi Di Purbalingga Terkait Kepemilikan Sabu
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Menyalurkan Sebanyak 500 Paket Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Gunakan Pakaian Pahlawan, Bupati Kendal Bagikan Bantuan Sembako dan Renovasi Prahu Di Desa Gempolsewu
ASHESI Desak Kemenag Agar Segerakan Perkuliahan Tatap Muka
Link Pendaftaran Vaksin Tanggal 16 dan 18 Agustus 2021 Di Puskesmas Wonosari 1 Klaten
Gunung Merapi Memasuki Fase Keluar Magma, BPPTKG Himbau Masyarakat Tidak Beraktivitas Pada Daerah Rawan Bahaya