BPUM 2021 DKI Jakarta Kembali Dibuka, Simak Link, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 17:58 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta dibuka kembali./Instagram @dinasppkukm/
Pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta dibuka kembali./Instagram @dinasppkukm/

KONTENJATENG.COM - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 DKI Jakarta kembali dibuka.

Dikutip dari akun Instagram @dinasppkukm, bahwa saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran bantuan pemerintah bagi usaha mikro tahun 2021.

"Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021," dikutip kontenjateng.com dari akun Instagram @dinasppkukm, Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Link, Cara dan Jadwal Pendaftaran BLT UMKM Secara Online Provinsi DKI Jakarta, Simak Baik-Baik

Dalam postingan tersebut juga dijelaskan jadwal pendaftaran BPUM Tahun 2021 DKI Jakarta.

Link pendaftaran untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta akan disertakan di akhir artikel.

1. Sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul : 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

2. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pukul : 15.00 WIB s/d 08.00 WIB

Baca Juga: Akhirnya Ayu Ting Ting Izinkan Bilqis Bertemu Sang Ayah, Kuasa Hukum Enji Baskoro : Itu Idenya Ayu Ting Ting

Syarat dan Kriteria Penerima BPUM :

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Baca Juga: Kode Redeem FF Minggu 5 September 2021 Belum Digunakan, Ada M1887 Rapper Underworld dan 499 Diamond Gratis

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Instagram @dinasppkukm

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X