KONTENJATENG.COM - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membantah dakwaan dirinya merugikan negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan importasi gula Kemendag.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru dan bersifat kabur.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
"Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Selain itu, Ari meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum sesuai dengan harkat dan martabat Tom Lembong.
Ari menilai, perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan hal didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Baca Juga: Agustina-Iswar Luncurkan Program 100 Hari: Fokus Infrastruktur, Sampah, dan Kesehatan
Hal itu disampaikan Ari seraya menyoroti kegiatan importasi gula yang dilakukan Kemendag RI periode 2015-2016 saat itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tuturnya.
Terkait dakwaan yang dinilai tidak jelas dari jaksa penuntut umum, Ari menuturkan hal itu karena surat dakwaan tidak menguraikan harga beli gula kristal putih oleh sejumlah koperasi milik TNI-Polri.
Baca Juga: DPU Kota Semarang Siapkan Pembetonan Jalur BRT Halte Pemuda
Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dari delapan perusahaan swasta, yang menjadi dasar kerugian negara.
Sebelumnya, eks Mendag RI itu didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
JPU menyebut Tom Lembong telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.
Baca Juga: Oldy Ardhana Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI Kota Semarang 2025-2028
Artikel Terkait
Usai Kembali dari Retret di Magelang, Wali Kota Pekalongan Nyatakan Pemkot Siap Prioritaskan Program dan Sinkronkan dengan Pemerintah Pusat
Seorang Warga Comal Tertipu dengan Lelang Emas Sekitar 50 Gram dari Kantor Pegadaian, Bahkan Diduga Jika Emas Tersebut Palsu
9 Peningkatan Awesome Samsung Galaxy A56 5G dengan TKDN 39,6 Persen
Oldy Ardhana Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI Kota Semarang 2025-2028
NEO Candi Simpang Lima Semarang Luncurkan Paket Buka Bersama
Delegasi UNO-R Filipina Lakukan Kunjungan ke Universitas Semarang
Terima PKL KIW, Agustina Wali Kota Semarang Siapkan Win-win Solution
DPU Kota Semarang Siapkan Pembetonan Jalur BRT Halte Pemuda
Agustina-Iswar Luncurkan Program 100 Hari: Fokus Infrastruktur, Sampah, dan Kesehatan
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau